MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib meresmikan Tugu Ikan Knalpot Brong di Jl AP Pettarani, Fly Over, Rabu, 31 Juli 2024.
Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, inisiasi Kapolrestabes luar biasa.
Bahwa tidak selalu pesan ajak dan larangan dibuat naratif. Melainkan dibuat seni yang menarik perhatian.
Itu, kata Danny, justru memberikan dampak lebih besar dari pendekatan narasi.
Selain itu, kepemimpinan Kombespol Ngajib juga dinilai kreatif lantaran memanfaatkan barang tak bernilai menjadi memiliki nilai.
“Tugu ini sesuatu yang luar biasa. Hal yang jadi sampah jadi bernilai. Itulah hakikat kepemimpinan yang cerdas,” kata Danny Pomanto saat memberikan sambutannya di sela-sela, siang tadi.
Di samping itu, bentuknya juga ikan yang bertanda mensupport Kota Makan Enak. Pula memiliki semangat Kota Rendah Karbon sebagaimana yang dicanangkan Kota Makassar.
“Maknanya ada seni, low carbon, re-use dengan semangat kota rendah karbon. Jadi ini asli ekspresi khas Makassar,” ujar Danny memuji.
Dia berharap ini menjadi legacy untuk mengajak masyarakat tertib lalu lintas juga amal jariyah bagi semua.
Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib mengatakan knalpot tidak sesuai spesifikasi adalah suatu pelanggaran yang menonjol.
Tidak hanya di Makassar tetapi seluruh Indonesia.
“Di Makassar ini menjadi salah satu target kita (knalpot brong) untuk tertib lalu lintas karena tidak hanya melanggar aturan tetapi juga meresahkan masyarakat,” jelas Ngajib.
Apalagi sudah banyak korban kecelakaan dari penggunaan knalpot ini karena sering kali digunakan untuk balapan liar.
Tercatat knalpot yang disita sekitar 5.000 unit yang mana tidak dimusnahkan tetapi dikreasikan menjadi monumen.
Juga Ngajib menyampaikan rasa bangga terhadap Danny Pomanto karena terus membantu dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar.
“Kami bangga memiliki wali kota yang luar biasa. Sulit mengikuti langkah beliau karena sudah memiliki banyak penghargaan,” ucapnya. (*)