Kepala Bappeda Ungkap Alasan Pemkot Makassar Putus Kontrak Proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Pemerintah kota Makassar memutus kontrak revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena kontraktor tidak menyelesaikan pengerjaan sesuai perencanaan. Proyek strategis Pemkot Makassar tersebut kini dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada 2025.

Diketahui, peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan proyek itu dimulai pada 5 Februari 2024. Revitalisasi Lapangan Karebosi dianggarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar sebesar Rp 63,5 miliar di APBD 2024.

Example 300x600

“(Revitalisasi Lapangan Karebosi putus kontrak) Karena melihat progresnya yang tidak sesuai dengan perencanaan penyelesaiannya,” ungkap Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifli Nanda, Senin (2/12/2024).

Proyek pembangunan kawasan olahraga tersebut sedianya ditarget rampung akhir tahun ini. Namun PT Arkindo selaku kontraktor dianggap lalai memenuhi target pengerjaan proyek tersebut.

“Banyak deviasi sehingga dapat disimpulkan ini tidak akan rampung, sehingga ada pemutusan kontrak di situ,” tegasnya.

Dispora Makassar pun mengambil kebijakan pemutusan kontrak berdasarkan surat bernomor: 400.4.11.3/Pr.11.22.2/Disp/XI/2024 pada 22 November 2024. Bobot target dan realisasi yang seharusnya dipenuhi kontraktor dinilai belum terpenuhi.

BACA JUGA:  Danny Pomanto Dampingi Pj Gubernur Tinjau Gedung Bulog, Pastikan Inflasi di Sulsel Terkendali

“Dispora dalam hal ini selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) itu sudah mengambil keputusan untuk memutuskan kontrak terhitung di bulan November kemarin,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, kondisi itu membuat proyek dihentikan sementara. Dispora Makassar kini akan melakukan perhitungan terkait sisa pengerjaan revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar.

“Iya, jadi dihentikan dulu untuk perusahaan yang mengontrak itu, dan itu sementara dihitung dulu, dirampungkan,” tuturnya.

Kontraktor pun masuk dalam daftar hitam atau blacklist. Hal ini menjadi konsekuensi bagi kontraktor yang gagal merampungkan proyek strategis Pemkot Makassar.

“Kalau ada yang seperti itu pemutusan kontrak karena tidak menyelesaikan pekerjaan, pasti akan ter-blacklist dengan sendiri,” ucap Zulkifli.

Sementara terkait persoalan ada atau tidaknya ganti rugi, Zulkifli tidak menjelaskan lebih jauh. Dia mengaku perkara tersebut merupakan urusan teknis Dispora Makassar.

“Teknisnya ada di Dispora selaku PPK. Tergantung berapa persen pencairan, Dispora yang tahu,” paparnya.

Zulkifli melanjutkan, proyek itu tetap dianggarkan untuk dilanjutkan tahun depan. Dispora Makassar sudah menganggarkannya di APBD 2025.

BACA JUGA:  Hari Pertama Aktif Jadi Wali Kota Pascacuti Pilkada, Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi!

“Sudah ada (anggarannya), cuma saya lupa berapa itu, sekitar Rp 60-Rp 70 miliar kalau tidak salah. Tetapi sudah ada itu dianggarkan,” beber Zulkifli.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *