Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Aset Perumahan Pemda Manggala ke Polda Sulsel

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Pemerintah Kota Makassar melalui, Kepala Bagian Hukum Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu siang (4/6).

Izhar didampingi oleh Dr. Makkah HM, SH., MH., Abd. Rasyid, SH., dan Apriady, SH., MH. selaku tim hukum Pemkot Makassar.

Example 300x600

Mereka melaporkan Maghdalena De Munik selaku terlapor atas dugaan penggunaan surat palsu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan kemudian memengaruhi putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

“Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar Izhar.

Menurut keterangan Kabag Hukum dan timnya, penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut dinilai telah merugikan Pemkot Makassar baik secara materil maupun immateril.

Serta menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala yang menjadi objek sengketa.

Izhar menegaskan bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset milik Pemkot Makassar yang telah tercatat secara resmi dan memiliki sertifikat.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Kota Makassar Apresiasi Penyaluran 5.500 Paket Sembako untuk Pekerja Keagamaan

“Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan setiap aset yang dimiliki. Kami berharap laporan ini dapat mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel agar kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran ke depannya,” pungkasnya. (*)
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui, Kepala Bagian Hukum Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu siang (4/6).

Izhar didampingi oleh Dr. Makkah HM, SH., MH., Abd. Rasyid, SH., dan Apriady, SH., MH. selaku tim hukum Pemkot Makassar.

Mereka melaporkan Maghdalena De Munik selaku terlapor atas dugaan penggunaan surat palsu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan kemudian memengaruhi putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

“Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar Izhar.

Menurut keterangan Kabag Hukum dan timnya, penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut dinilai telah merugikan Pemkot Makassar baik secara materil maupun immateril.

BACA JUGA:  Gelar Rakorsus Pendapatan Daerah, Firman Pagarra Harap PAD 2025 Bisa Tembus 2 Triliun

Serta menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala yang menjadi objek sengketa.

Izhar menegaskan bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset milik Pemkot Makassar yang telah tercatat secara resmi dan memiliki sertifikat.

“Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan setiap aset yang dimiliki. Kami berharap laporan ini dapat mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel agar kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran ke depannya,” pungkasnya. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *