MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Sebanyak 10.886 warga Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, akan menjadi penentu dalam pemilihan Ketua RT dan RW mendatang.
Mereka mewakili total 32.093 warga Ujung Tanah.
Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi, menyampaikan para perwakilan tersebut merupakan sasaran utama dalam tahap sosialisasi pemilihan Ketua RT/RW. Dalam kegiatan sosialisasi itu, masyarakat akan diberikan pemahaman secara rinci mengenai tata cara pemilihan.
“Masyarakat juga akan diedukasi mengenai pentingnya peran kepala keluarga dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Amanda Syahwaldi, Minggu (3/8). Amanda menegaskan, sistem pemilihan satu Kepala Keluarga (KK) satu suara ini membutuhkan koordinasi dan kesepakatan antar anggota keluarga.
Ia mengingatkan potensi terjadinya selisih paham jika tidak ada mufakat.“Pemilihan ini bukan untuk menciptakan perpecahan. Proses demokrasi ini diharapkan berjalan lancar, damai, dan tanpa konflik,” tambahnya.
Kecamatan Ujung Tanah sendiri terdiri dari 143 RT dan 35 RW. Sebanyak 10.886 kepala keluarga akan memilih ketua RT, sementara Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT setelah pemilihan tingkat RT selesai.
Pemerintah Kecamatan juga akan bersinergi dengan pihak kelurahan serta Pjs Ketua RT/RW untuk memastikan informasi sosialisasi menjangkau seluruh masyarakat. Sosialisasi dianggap krusial agar tidak terjadi informasi simpang siur.
Selain itu, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung sesuai aturan, serta bebas dari praktik suap atau politik uang demi menjaga integritas suara rakyat.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar, menyampaikan arahan Wali Kota bahwa pelaksanaan Pemilu RT/RW harus segera dilakukan. “Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat dengan sistem satu KK satu suara. Selanjutnya, Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih,” jelas Andi Anshar.
Adapun syarat pencalonan Ketua RT dan RW, diantaraya, minimal berpendidikan SMP, berusia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT, dan 25 tahun untuk calon Ketua RW. Sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemungutan suara.
“Jadwal pastinya belum kami tetapkan, karena masih menunggu pengesahan Perwali,” tambah Anshar. Anshar menjelaskan bahwa rancangan persyaratan calon RT/RW telah disusun, namun belum bersifat final karena menunggu regulasi resmi.
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sebesar Rp5,4 milliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilu RT RW secara serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Dari jumlah tersebut, BPM mengelola dana sebesar Rp900 juta yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi regulasi di seluruh kecamatan. Sisanya akan dikelola oleh masing-masing kecamatan untuk mendukung kebutuhan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Ada dua pos anggaran. Untuk teknis penyelenggaraan, dananya berada di kecamatan. Sementara dari BPM, khusus untuk sosialisasi regulasi,” kata Anshar.(*)



















