MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- UPT Rumah Perlindungan dan Trauma Centre ( RPTC) Dinas Sosial merupakan UPT yang berfungsi tempat rehabilitasi sosial dan penampungan atau penempatan sementera klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Dalam rangka implementasi Program Prioritas Bapak Wali Kota Makassar yaitu Bebas Anak Jalanan. Dinas Sosial telah meningkatkan jangkauan dan layanan UPT RPTC menjadi LIPONSOS MULIA (Lingkungan Pondok Sosial Makassar Unggul dengan Layanan Integrasi dan Atensi).
Layanan Integrasi adalah rehabilitasi sosial untuk menyelesaikan masalah-masalah klien PPKS seperti anak jalanan, gelandangan, orang terlantar, dan PPKS lainnya, dilaksanakan secara holistik dan terpadu oleh semua stakeholder dan OPD-OPD terkait.
Layanan atensi adalah rehabilitasi sosial yang dilakukan secara intensif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi Klien PPKS dan keluarganya.
Dalam rangka implementasi perluasan layanan tersebut, Dinas Sosial melalui UPT RPTC telah menyiapkan anggaran di perubahan anggaran tahun 2025 ini, meliputi kegiatan pelatihan keterampilan untuk anak jalanan, geladangan, dan pengemis sebanyak 60 orang.
Selain itu, UPT RPTC juga menyiapkan anggaran Case Conference (CC) yaitu upaya penyelesaian masalah klien PPKS dengan melibatkan semua stakeholders, sehingga persoalan sosial dapat dituntaskan dengan berbagai pendekatan dan program
Adapun kinerja UPT. RPTC Dinas Sosial Tahun 2025, jumlah klien yang telah direhabilitasi sebanyak 241 klien, terdiri dari anak jalanan 89 klien, gelandangan pengemis 71 klien, lansia terlantar 21 klien, orang terlantar 21 klien, anak terlantar 4 klien, NAPZA 7 klien, ODGJ 8 klien, Anak Berhadapan Hukum 15 klien, dan anak disabilitas 1 klien.
Demikian disampaikan Masri, Kepala UPT RPTC Dinas Sosial Kota Makassar siang tadi dalam Program Kabar SKPD 93,7 Radio GAMA FM.
Masri/ Dinsos 👍🙏



















