Tim Gabungan Perumda Pasar Makassar Bersama Satpol PP Kecamatan Tamalate Lakukan Penertiban PK5 Yang Berjualan di Tepi Jalan

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Tim gabungan dari Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Satpol PP Kecanatan Tamalate kembali melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki 5 (PK5) yang berjualan di tepi jalan depan Pasar Pabaeng-baeng, Rabu(15/10/2025).

Penertiban dilakukan atas atensi langsung Wali Kota Makassar menyusul munculnya kembali PK5 yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga sekitar pasar.

Example 300x600

Dalam penertiban ini turut hadir Lurah Pabaeng-baeng serta Direktur Operasional Perumda Pasar, Rusdi Patara yang juga memantau langsung jalannya penertiban di lapangan.

Tim gabungan menertibkan lapak-lapak sekaligus memberikan himbauan kepada para pedagang agar menempati area dalam pasar yang sudah disiapkan Perumda Pasar yang bertujuan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dan tidak mengganggu ketertiban.

Hingga saat ini proses penertiban berjalan kondusif dengan pengawasan Satpol PP dan Petugas Ketertiban dari Perumda Pasar. Bahkan Kepala Pasar telah menyiapkan beberapa pot bunga besar untuk ditempatkan di lokasi yang tadinya ditempati para PK5 tersebut sebagai tanda diarea tersebut dilarang berjualan.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Komitmen Penyempurnaan Sistem Digitalisasi Pemerintahan

Beberapa pedagang yang ditertibkan sebenarnya sudah memiliki tempat yang disiapkan dalam pasar tetapi selalu beralasan pembeli kurang atau banyak pelanggannya yang tidak tau keberadaan mereka.

Relokasi pedagang pada 2 titik di dalam Pasar Pabaeng-baeng sesuai dengan zonasinya yaitu penempatan di area Pabaeng-baeng Timur dan area Pabaeng-baeng Barat.

Humas Perumda Pasar Makassar Raya, Idris melaporkan langsung dari lokasi penertiban dalam Program Kabar SKPD Radio GAMA FM 93,7.(*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *