DLH Makassar Sosialisasi Perwali Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melaksanakan sejumlah kegiatan sosialisasi.

Diawali dengan Sosialisasi Perwali no 21 tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel, jum’at (14/11/2025).

Example 300x600

Sosialisasi ini telah berjalan selama 2 tahun namun efektifitasnya dilapangan terlihat belum maksimal. Untuk itu mengundang 200 pelaku usaha kegiatan untuk pemantapan sosialisasi tersebut.

Beberapa usaha kegiatan sudah beralih tidak menggunakan lagi kantong kresek dan beralih ke kantong ramah lingkungan.

Sosialisasi Pengajaran Pengurangan Sampah oleh Produsen. Juga menghadirkan 200 pelaku usaha kegiatan mulai dari ritel, homecraft dan industri. Mereka diarahkan agar mampu melakukan perencanaan-perencanaan pengurangan sampah, seperti beralih dari penggunaan botol sekali pakai ke produk ramah lingkungan yang tidak menggunakan plastik.

Sementara Program Makassar Goes to School dengan 300 sekolah di tahap awal dari 1000 sekolah yang ditargetkan. Memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah karena mereka merupakan bagian dari Gerakan Makassar Bebas Sampah 2029. “Sosialisasi ini telah bergerak di 4 kecamatan dengan respon cepat dari anak-anak sekolah yang mudah memahami. Beberapa inovasi diperkenalkan ke mereka mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Bagaimana pengelolaan sampah organik menjadi Eco enzym, bagaimana perkenalkan bagaimana memilah sampah yang baik dan benar agar dapat menyampaikan informasi ini ke keluarga di rumah atau menerapkan dilingkungan sekolah masing-masing” tutup Bau Asseng, Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkingan Hidup pada program Kabar SKPD Radio GAMA FM 93,7

BACA JUGA:  Tips To Make Crispy Food For Healthy Diet

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *