MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kota Makassar sedang melakukan Pemeriksaan Ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) di Kota Makassar.
PIRT merupakan produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang memiliki ijin edar bagi produk atau minuman olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Midal Pelayansn Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar dan sistem OSS dengan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Ijin dikeluarkan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan pangan sehingga dapat dipasarkan secara legal.
Ijin ini berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan resiko rendah hingga menengah, misalnya kue kering, keripik, minuman serbuk, makanan olahan kering dan lainnya.
Jumlah PIRT yang ada di Kota Makassar sebanyak 5642. Saat mendaftarkan PIRT nya mereka harus memenuhi beberapa persyaratan. Setelah ijin keluar Dinkes akan melihat bagaimana syarat-syarat tersebut terpenuhi, misalnya ruang bersih, pengolahan makanan baik dan benar serta tidak menambahkan bahan pangan yang berbahaya serta karyawan berpakaian kerja yang baik dan sebagainya.
“Dari temuan kami saat dilaksanakan giat pemeriksaan bahwa dari 36 produk yang diperiksa ternyata ada 11 produk yang tidak memenuhi syarat dengan rincian 4 merk sambal kuning, 1 merk sambal bawang, 1 merk kecap manis, 1 merk kecap asin.dan 2 merk saos tomat.
Produk-produk lokal ini rata-rata menggunakan Asam Benzoat yang berlebih,” jelas drg.Adi Novrisa/ Kabid PSDK, pada program KABAR SKPD Radio GAMA FM 93,7, Kamis (04/12/2025).
Hingga saat ini Dinas Kesehatan melakukan fungsi pembinaan (masa pembinaan). Apabila pasca masa pembinaan dan masih belum memenuhi persyaratan maka akan diberikan sangsi dengan pencabutan izin dan menarik semua produknya di pasaran.



















