MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pembinaan dan pemantauan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar, Selasa (18/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup yang mengacu pada Surat Tugas Kepala DLH Kota Makassar Nomor 600.4/3285/DLH/V/2026 tentang pemantauan rincian teknis penyimpanan Limbah B3. Tim DLH Kota Makassar yang dikoordinatori oleh Irnawati Hamid diterima langsung oleh Direktur RS UIN Alauddin, dr. Purnamaniswaty Yunus, bersama jajaran Unit Kesehatan Lingkungan rumah sakit.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RS UIN Alauddin menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pembinaan yang dilakukan oleh DLH Kota Makassar. Menurutnya, kegiatan pengawasan seperti ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan limbah medis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup.
Sejak mulai beroperasi pada Maret 2025, RS UIN Alauddin terus menunjukkan perkembangan pelayanan kesehatan yang cukup signifikan. Saat ini, jumlah kunjungan pasien mencapai sekitar 50 hingga 100 orang setiap harinya, dengan layanan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up menjadi salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.
Pada sesi pemaparan, Penanggung Jawab Instalasi Kesehatan Lingkungan RS UIN Alauddin, Dr. Muh. Saleh, menjelaskan mekanisme pengelolaan Limbah B3 yang diterapkan di rumah sakit tersebut. Proses pengelolaan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemilahan limbah di sumber, pewadahan sesuai kategori limbah, pengangkutan internal, penyimpanan sementara di TPS Limbah B3, hingga pengangkutan dan pengolahan akhir oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa fasilitas TPS Limbah B3 yang dimiliki rumah sakit saat ini telah mengacu pada dokumen Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 Tahun 2022. Dengan sistem yang diterapkan tersebut, pengelolaan limbah dapat dilakukan secara aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dr. Saleh, kondisi TPS Limbah B3 di RS UIN Alauddin saat ini masih terjaga dengan baik dan relatif bersih. Hal tersebut didukung oleh volume limbah medis yang masih terkendali seiring jumlah pasien rawat inap yang belum terlalu tinggi. Meski demikian, pihak rumah sakit berkomitmen untuk terus mempertahankan standar pengelolaan dan kebersihan fasilitas tersebut seiring dengan peningkatan jumlah layanan dan kunjungan pasien di masa mendatang.
Setelah sesi diskusi dan pemaparan, Tim DLH Kota Makassar melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPS Limbah B3 untuk memverifikasi kondisi fasilitas penyimpanan, sistem operasional pengelolaan limbah, serta implementasi dokumen Rincian Teknis yang telah disusun oleh pihak rumah sakit.
Melalui kegiatan ini, DLH Kota Makassar berharap pengelolaan Limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat terus dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai regulasi. Pengawasan yang berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pelayanan kesehatan yang berwawasan lingkungan di Kota Makassar. (*)



















