Sosialisasi Perda PSU Perumahan, Disperkim Makassar Perkuat Sinergi Pengembang dan Pemerintah

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Pemerintah Kota Makassar terus mendorong tata kelola kawasan perumahan yang tertib dan berkelanjutan. Upaya itu diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Tahun 2026 yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Senin (15/6/2026) lalu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin, serta dihadiri perwakilan kelurahan dan kecamatan se-Kota Makassar, asosiasi perumahan, dan para pengembang perumahan.

Example 300x600

Dalam kegiatan itu, Disperkim Makassar menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait kewajiban penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU perumahan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial pada kawasan perumahan dapat dikelola secara baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sekretaris Disperkim Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin menyampaikan, sosialisasi ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  KPU Sulsel Tetapkan Dua Pasang Calon Gubernur, Siap Hadapi Pemilihan 2024

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan PSU tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen para pengembang dalam memenuhi kewajiban penyerahan aset dan fasilitas yang telah dibangun kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar, Kantor Pertanahan Kota Makassar, dan Disperkim Kota Makassar. Para pemateri mengulas aspek hukum, administrasi pertanahan, hingga mekanisme teknis penyediaan dan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Pembahasan juga mencakup berbagai tantangan yang kerap muncul dalam proses penyerahan PSU, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi hingga status lahan yang harus diselesaikan sebelum aset dapat diserahkan kepada pemerintah.

Melalui forum tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan pengembang sehingga proses penyerahan PSU berjalan lebih lancar.

Pemerintah Kota Makassar berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendorong pengelolaan PSU yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan yang baik, kualitas lingkungan perumahan di Kota Makassar diharapkan semakin meningkat dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. (*)

BACA JUGA:  Pimpin Apel Pagi, Irwan Rusfiady Tekankan Fokus Pelayanan Masyarakat dan Jaga Netralitas

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *