MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Memasuki hari ketiga rangkaian kegiatan pelayanan perizinan keliling, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar memusatkan pelayanan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang di Pasar Terong, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang digagas Pemkot Makassar untuk menjangkau pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di pasar-pasar tradisional.
Berdasarkan surat penyampaian resmi DPMPTSP Kota Makassar Nomor 500.16.7.2/1133/DPMPTSP/X/2026, pelaksanaan layanan keliling di Pasar Terong dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2026, mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WITA.
Sebelumnya, kegiatan ini telah diawali di Pasar Makassar Mall pada 5–6 Oktober 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, H. Muhammad Mario Said, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa program jemput bola ini dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan terintegrasi secara elektronik bagi masyarakat.
“Kami menerjunkan langsung petugas untuk memberikan pendampingan pendaftaran NIB di lokasi. Langkah ini diharapkan dapat membantu para pedagang pasar tradisional agar memiliki legalitas usaha yang sah tanpa harus mengganggu aktivitas berjualan mereka,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan program ini, DPMPTSP bekerja sama dengan Perumda Pasar Makassar Raya beserta para Kepala Pasar untuk penyediaan fasilitas operasional armada layanan serta penyampaian informasi kepada pedagang.
Demikian informasi Aan konery,
Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda
Ketua Tim Pengaduan, Informasi dan Mal Pelayanan Publik, pada Program KABAR SKPD.



















