MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Batas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) berakhir 30 September 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah mengajak masyarakat untuk melunasi kewajiban PBBnya. Batas waktu pembayaran PBB sisa sepekan.
Andi Asminullah berharap waktu tersisa dimaksimalkan oleh masyarakat.
“Biasanya detik-detik terakhir semakin banyak masyarakat yang melakukan pembayaran,” ucap Andi Asminullah kepada Tribun Timur, Selasa (23/9/2025).
Hingga Senin kemarin, Bapenda mencatat progres pembayaran PBB mencapai Rp188 miliar. Angka tersebut akan terus bertambah hingga batas akhir pembayaran. Adapun target pendapatan yang bersumber dari PBB sebesar Rp275 miliar. PBB salah satu sumber pajak terbesar di Makassar. Kontribusinya sangat besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sejauh ini lumayan positif, sudah Rp188 Miliar, capaiannya diangka 64 persen. Biasanya tren wajib pajak besar membayar di hari terakhir,” ujarnya. Veteran, Pensiunan hingga Warga Miskin dapat Keringanan. Bapenda memberikan relaksasi atau keringanan pajak bagi beberapa kategori masyarakat.
Misalnya veteran atau pejuang dapat keringanan hingga 70 persen, pensiunan maksimal 50 persen dan masyarakat kurang mampu 15 hingga 30 persen.Veteran dan pensiunan harus memperlihatkan SK dan identitasnya, sementara masyarakat miskin harus melampirkan surat keterangan kurang mampu.
Keringanan PBB tersebut harus memenuhi syarat, juga tetap diverifikasi atau ditinjau oleh petugas.
“Besaran (keringanan)nyaberbeda-beda, tergantung permohonan dan peninjauan. Tidak semua sama, tergantung kondisinya,” kata Asminullah.Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda membuka loket di beberapa pusat perbelanjaan.Seperti di Mal Ratu Indah, Mal Panakkukang, Mal Nipah dan Trans Studio Mal.
Pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui e-commerce, termasuk aplikasi Pakinta milik Bapenda. Bapenda Makassar memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Masyarakat tak lagi repot mendatangi kantor Bapenda untuk menunaikan kewajiban bayar pajaknya. Bapenda menghadirkan aplikasi pajak terintegrasi dan terdigitalisasi (pakinta) untuk kemudahan membayar pajak.
Kepala UPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Indirwan Dermayasair mengatakan, aplikasi tersebut bisa didownload melalui playstore. Tanpa perlu daftar akun, pengguna hanya perlu memasukkan nomor nilai jual objek pajak (NJOP). Setelah itu jumlah tagihan akan muncul. “Cukup download di playstore atau IOS, masukkan nomor NJOP lalu muncul tagihannya,” ucap Indirwan.
Masyarakat bisa langsung mengakses informasi layanan pajak lewat aplikasi tersebut. Setelah itu, pengguna bisa langsung membayar pajaknya lewat merchant yang telah bekerjasama dengan Bapenda. Mulai dari Ovo, shopee, gojek, tokopedia, LinkAja, Qris, Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.(*)



















