DPMPTSP Makassar Hadirkan Klinik LKPM 2026, Permudah Pelaku Usaha Non-UMK Lapor Investasi

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kemudahan berusaha melalui layanan Klinik LKPM Triwulan 2026 bagi pelaku usaha Non-UMK.

Program ini dihadirkan sebagai solusi atas masih banyaknya pelaku usaha yang mengalami kendala dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Example 300x600

Adapun jam operasional layanan Klinik LKPM berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WITA, serta pada hari Jumat pukul 08.00–15.30 WITA.

Melalui layanan ini, DPMPTSP Kota Makassar menyediakan fasilitas konsultasi dan pendampingan secara langsung maupun daring guna memastikan proses pelaporan LKPM berjalan lebih mudah, cepat, dan tepat. Kehadiran Klinik LKPM menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi melalui sistem OSS.

Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini secara offline di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar maupun secara online melalui Zoom Meeting. DPMPTSP juga telah menyiapkan akses layanan yang dapat dijangkau dengan mudah melalui pemindaian QR Code yang tersedia.

BACA JUGA:  Hadiri Pengukuhan Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Sulsel, Danny Pomanto Apresiasi Kualitas Kader Muhammadiyah

DPMPTSP Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha Non-UMK untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal agar pelaporan LKPM dapat dilakukan tepat waktu. Ketepatan pelaporan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berperan penting dalam mendukung transparansi serta pertumbuhan investasi di Kota Makassar.

Dengan hadirnya Klinik LKPM, DPMPTSP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif dan berdaya saing di Kota Makassar.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *