Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga Daya

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,— Perumda Pasar Makassar kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Selasa (11/8/2026). Penyegelan dilakukan terhadap kios pedagang yang tercatat memiliki tunggakan kewajiban pembayaran sewa selama periode 2021 hingga 2025.

Total nilai tunggakan dari sejumlah kios yang menjadi objek penertiban tersebut mencapai Rp598,7 juta.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, S.H., mengatakan tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, penegakan sanksi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penyegelan, pedagang terlebih dahulu diberikan peringatan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

Example 300x600

“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Joe sapaan akrab Juhardi.

Ia menjelaskan, setelah tahapan peringatan dilalui, Perumda Pasar Makassar juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mempersiapkan diri sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Surat pemberitahuan tindakan penyegelan memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada pedagang untuk mengemas dan mengamankan barang dagangan maupun aset yang berada di dalam kios.
Bahkan, kata Juhardi, waktu tersebut masih diberikan kelonggaran tambahan berdasarkan permintaan sejumlah pedagang.

BACA JUGA:  Merajut Kebersamaan di Bulan Mulia, Wakil Wali Kota Makassar Buka Puasa Bersama di Masjid Nurul Jihad

“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.

Namun, batas waktu tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Karena itu, Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan mulai melaksanakan tindakan penyegelan terhadap kios yang masih memiliki tunggakan kewajiban.

Pelaksanaan penertiban turut dikawal aparat Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Perumda Pasar Makassar menegaskan bahwa proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan diarahkan untuk menjaga komunikasi dengan pedagang dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar dalam memperkuat tata kelola pasar, termasuk memastikan kewajiban sewa kios dipenuhi oleh para pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban juga diharapkan dapat menciptakan pengelolaan aset pasar yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan, sehingga keberadaan pasar tetap dapat memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat.
Perumda Pasar Makassar mengimbau seluruh pedagang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan dan tidak menunggu hingga memasuki tahapan penegakan sanksi.
Dengan pengelolaan yang tertib, kepatuhan terhadap kewajiban sewa bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan dan pengelolaan pasar sebagai fasilitas publik.

BACA JUGA:  Pemasangan Lampu di Beberapa Ruas Jalan Menjadi Salah Satu Point Terkait Tupoksi Dishub Makassar Dalam Musrenbang Tingkat Kelurahan Kota Makassar

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *