Munafri Arifuddin Minta Kepala Puskesmas Makassar Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta seluruh kepala puskesmas memperkuat integritas dan memahami tata kelola pemerintahan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan layanan kesehatan.

Menurut Munafri, integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan birokrasi, termasuk mengelola anggaran serta memastikan program pemerintah dan pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar Tahun 2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8/2026) malam.

“ Kegiatan ini sangat penting, tujuannya sebagai pembekalan, juga penguatan dalam hal pencegahan dan pengambilan keputusan bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Munafri.

Kepala Puskesmas Makassar Diminta Pahami Tata Kelola BLUD
Munafri menilai kegiatan bimtek tersebut penting, terutama karena sejumlah peserta merupakan kepala puskesmas yang baru menjabat.

Ia mengatakan, para kepala puskesmas membutuhkan pemahaman yang detail mengenai tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengetahuan tersebut diperlukan agar mereka mampu menjalankan kewenangan sekaligus mencegah potensi persoalan hukum.

“Kita sadar dan tahu betul bahwa banyak di antara peserta adalah kepala puskesmas yang baru,” katanya.

“Tentu butuh knowledge yang penting, knowledge yang detail, untuk menjadi tameng dan benteng terhadap dirinya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” lanjut Appi.

Menurut Munafri, pengelolaan BLUD memiliki dua aspek penting yang harus berjalan beriringan, yakni fleksibilitas dan akuntabilitas.

Fleksibilitas dibutuhkan agar fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan secara cepat dan responsif. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dibarengi akuntabilitas karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

“BLUD ini punya semangat memberikan fleksibilitas dan menuntut akuntabilitas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Buka Hackaton Dispora 2024, Indira Pacu Pemuda Makassar Kuasai Skill Inovasi Digital

Munafri menambahkan, fleksibilitas berkaitan dengan kebutuhan pelayanan dan pendekatan kepada masyarakat. Sementara akuntabilitas menjadi aspek penting agar sistem pengelolaan keuangan tetap berjalan sesuai aturan.

Kepala Puskesmas Tak Cukup Hanya Paham Medis
Ketua IKA FH Unhas itu mengingatkan bahwa persoalan hukum di lingkungan layanan kesehatan tidak selalu muncul karena adanya niat buruk.

Menurutnya, persoalan juga dapat terjadi akibat minimnya pemahaman mengenai administrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan keuangan.

Karena itu, kepala puskesmas yang berlatar belakang dokter tidak cukup hanya menguasai aspek medis. Mereka juga harus memahami tata kelola pemerintahan karena memiliki tanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.

“Bagaimana ceritanya seorang dokter kalau tidak dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni mengurusi masalah struktur bangunan dan sebagainya,” katanya.

“Serta mengurusi administrasi yang dengan begitu banyak tetek bengek yang terjadi, belum lagi harus berkonsentrasi di tugasnya sebagai seorang dokter,” lanjutnya.

Munafri menilai penguatan kapasitas melalui bimtek menjadi langkah preventif agar para pengelola fasilitas kesehatan memahami tugas, kewenangan, serta aspek hukum yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya mencegah korupsi bukan berarti kepala puskesmas harus takut mengambil keputusan.

Sebaliknya, keputusan harus diambil berdasarkan pengetahuan, aturan, dan kewenangan yang jelas.

“Kalau kita tahu ilmunya, jalan dengan baik, jalan dengan aman, jalan dengan lancar,” imbuh mantan CEO PSM itu.

Appi Soroti Disiplin Kepala Puskesmas
Selain integritas, Munafri juga menyoroti kepemimpinan dan kedisiplinan kepala puskesmas dalam menjalankan tugas.

Ia meminta kepala puskesmas tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan dan menjadi teladan bagi seluruh jajaran.

“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” tegas Appi.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sulsel Zudan Apresiasi Danny Pomanto Berhasil Tekan Inflasi Makassar

Munafri mengaku masih menerima informasi mengenai adanya kepala puskesmas yang dinilai belum menjalankan tugas secara maksimal.

“Saya tidak mau mendengar lagi bahwa ada kepala puskesmas yang hanya datang, setelah itu pergi meninggalkan kantor, baru mau pulang baru datang lagi,” ungkapnya.

“Ini namanya tanggung jawab. Haknya diterima, tanggung jawabnya dijalankan dong,” tambah Appi.

Menurutnya, kepala puskesmas harus mampu memahami persoalan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran.

Ketika serapan anggaran rendah atau program tidak berjalan maksimal, pimpinan harus mampu menjelaskan penyebabnya sekaligus mengambil langkah penyelesaian.

“Bagaimana serapan anggaran ini bisa dimaksimalkan? Bagaimana perencanaan bisa jalan dengan baik? Bagaimana eksekusi bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Karena itu, Munafri meminta para kepala puskesmas terus meningkatkan kapasitas dan tidak berhenti belajar.
“Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Dinkes Makassar Perkuat Tata Kelola BLUD
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan penguatan tata kelola BLUD menjadi kebutuhan penting seiring fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan kepada puskesmas dan rumah sakit.

Ia menjelaskan fleksibilitas tersebut harus diikuti dengan pemahaman dan penerapan tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.

“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya.

“Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Nursaidah.

Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pengelola BLUD mengenai regulasi pengelolaan keuangan, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD dan puskesmas.

BACA JUGA:  Pertama Kali Digelar di Sulsel, Sekda Zulkifly Dukung Penuh Kongres Gamki 2026 di Kota Makassar

Selain itu, peserta didorong mampu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta laporan keuangan secara lebih baik dan akuntabel.

“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

97 Peserta Ikuti Bimtek BLUD Makassar
Nursaidah menambahkan, pencegahan korupsi menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola BLUD.

Para pengelola BLUD diberikan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI) untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan, termasuk gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran lain dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.

“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tuturnya.

“Ini penting untuk memastikan setiap keputusan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Menurut Nursaidah, penerapan manajemen risiko di lingkungan layanan kesehatan diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan.

Bimtek tersebut diikuti 97 peserta, terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, direktur dan pejabat keuangan BLUD RSUD, serta 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD puskesmas.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Makassar berharap para peserta memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola BLUD.

Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Harapannya, seluruh pengelola BLUD semakin memahami tugas dan kewenangannya. Fleksibilitas harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga pelayanan semakin baik dan pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor aturan,” pungkas Nursaidah.(*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *