MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar menyampaikan sejumlah catatan penting atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut disampaikan juru bicara Banggar DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (30/9/2026).
Dalam pembahasannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah, Banggar menekankan pentingnya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran perubahan 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan target dan realisasi keuangan maupun kinerja perangkat daerah dapat berjalan secara efektif dan akuntabel hingga akhir tahun anggaran.
Banggar meminta pengendalian dilakukan secara terkoordinasi oleh perangkat daerah yang memiliki tugas di bidang pendapatan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pengawasan daerah.
“Untuk efektivitas dan akuntabilitas serta optimalisasi capaian target dan realisasi keuangan dan kinerja perangkat daerah pada pelaksanaan perubahan anggaran Tahun 2026, agar dilakukan pengendalian dan pengawasan secara terkoordinasi,” ucap Ray Suryadi.
Banggar menilai pengawasan tersebut juga diperlukan untuk menjaga kesinambungan penganggaran pada tahun 2027.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran 2026.
Dalam catatannya, Banggar juga menyoroti penyerasian anggaran belanja yang dilakukan TAPD berdasarkan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2026.
Menurut Ray, penyerasian anggaran secara selektif menjadi bagian penting agar kesinambungan pelayanan publik oleh perangkat daerah tetap terjaga.
“Penyerasian anggaran belanja oleh TAPD yang telah disepakati pada saat pembahasan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan secara selektif merupakan hal yang sangat penting, agar kesinambungan pelayanan publik oleh perangkat daerah tetap dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
Banggar juga menyatakan menyetujui adanya penambahan anggaran bagi sejumlah perangkat daerah.
Namun, penambahan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan serapan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan yang ditargetkan selesai hingga Desember 2026.
“Banggar menganggap penting dan menyetujui beberapa perangkat daerah diberikan penambahan anggaran yang memadai dengan tetap memperhatikan kemampuan serapan dan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan yang akan diselesaikan sampai dengan bulan Desember Tahun 2026,” jelasnya.
Sebelum memberikan catatan, Banggar DPRD Makassar terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap pemenuhan ketentuan dalam tata tertib DPRD terkait pembahasan APBD.
Dari pemaparan TAPD mengenai Ranperda Perubahan APBD 2026, Banggar menyimpulkan dokumen tersebut secara prinsip telah sesuai dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan KUPA, dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2026.(*)



















