MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar kembali mengingatkan para pelaku usaha, untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III (periode Juli–September) Tahun 2026. Masa pelaporan resmi ini akan ditutup dalam beberapa hari ke depan, tepatnya pada 15 Oktober 2026.
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban berkala bagi para penanam modal guna mencatat perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga dinamika perkembangan kegiatan usaha di lapangan. Pelaporan dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id.
Guna memastikan seluruh pelaku usaha dapat menyelesaikan pelaporannya tanpa hambatan, DPMPTSP Kota Makassar telah menyiapkan petugas khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar (Gedung MGC Lt. 2, Jl. Slamet Riyadi). Pelaku usaha yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan petunjuk pengisian LKPM dapat langsung datang dan berkonsultasi secara tatap muka.
Sementara itu, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu dan tidak sempat hadir ke MPP, DPMPTSP menyediakan solusi praktis melalui kanal konsultasi daring DI KOPI (Diskusi dan Konsultasi Perizinan) yang dapat diakses dari mana saja melalui laman dikopi.dpmptsp.makassarkota.go.id.
Mencegah Kendala Sistem di Hari Terakhir
Pemerintah Kota Makassar mengimbau para investor untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada dan tidak menunda pelaporan hingga hari terakhir. Akses yang menumpuk menjelang batas waktu 15 Oktober berpotensi memicu perlambatan jaringan pada sistem OSS nasional.
Selain sebagai bentuk kepatuhan administrasi, kedisiplinan pelaporan LKPM menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam memetakan realisasi investasi serta menghadirkan kebijakan iklim usaha yang makin kondusif di Makassar.
Solusi Layanan Terpadu dalam Satu Atap
Hadirnya pendampingan LKPM ini semakin mempertegas komitmen Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar sebagai pusat pelayanan satu pintu yang memudahkan warga dan dunia usaha. MPP,Menghadirkan berbagai loket layanan dari instansi daerah, kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, hingga layanan sertifikasi halal dan perbankan. masyarakat tidak hanya mendapat bantuan perizinan usaha, tetapi juga dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dari berbagai instansi secara cepat, efisien, dan transparan tanpa harus berpindah-pindah lokasi.
Demikian informasi Aan konery, Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda
Ketua Tim Pengaduan, Informasi dan Mal Pelayanan Publik, pada Program KABAR SKPD.



















