DPRD Makassar Godok Ranperda HIV, Atur Pencegahan Hingga Perlindungan Pasien

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- DPRD Kota Makassar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan HIV untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan kesehatan, dan perlindungan masyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperluas edukasi serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Baso, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut sedang dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah tahap awal selesai, DPRD merencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan pasal secara lebih terperinci.

Example 300x600

Menurut Hadi Baso, regulasi tersebut dirancang mencakup strategi pencegahan HIV, penanganan medis, pembinaan, serta ketentuan hukum terhadap tindakan yang terbukti sengaja menularkan HIV kepada orang lain.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan aturan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan orang yang hidup dengan HIV. Sebaliknya, pemerintah perlu memperkuat pendekatan kesehatan, edukasi, pendampingan, dan perlindungan dari diskriminasi.

“Perda ini sebenarnya bukan untuk menjustifikasi langsung kepada saudara-saudara kita, tetapi bagaimana ada tindakan nyata dari pemerintah dalam proses pembinaan dan perlindungan,” ujar Hadi Baso, dikutip Senin (5/10/2026).

BACA JUGA:  Ramadan Penuh Berkah, Wali Kota Munafri Berbagi Kebahagiaan Bersama Ribuan Anak Yatim

Penanggulangan HIV membutuhkan koordinasi berbagai pihak dan tidak cukup hanya mengandalkan Dinas Kesehatan.

Karena itu, Ranperda HIV Makassar dirancang untuk memperkuat kerja sama antarorganisasi perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta organisasi masyarakat sipil atau NGO yang mendampingi orang dengan HIV.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi kesehatan yang akurat, pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Selain itu, edukasi publik perlu menjadi bagian penting dalam kebijakan daerah agar masyarakat memahami cara penularan HIV, langkah pencegahan, serta pentingnya menghormati hak dan kerahasiaan pasien.

Pendekatan tersebut juga diperlukan untuk mengurangi stigma yang dapat menghambat seseorang dalam mengakses layanan kesehatan.

Penyusunan Ranperda penanggulangan HIV ini turut mengacu pada kajian akademis dan pembelajaran dari penerapan regulasi serupa di daerah lain.

Setelah pembahasan di tingkat Bapemperda, rancangan tersebut masih perlu melalui tahapan pembahasan lanjutan dan harmonisasi hukum sebelum dapat ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Tahapan tersebut penting untuk memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dilaksanakan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Indira Yusuf Ismail Tinjau dan Apresiasi Lorong Wisata Gimje di Kelurahan Kalukuang

Kejelasan rumusan pasal juga diperlukan, terutama apabila rancangan memuat ketentuan mengenai tanggung jawab hukum, perlindungan data kesehatan, serta penanganan tindakan yang diduga membahayakan orang lain.

Dengan demikian, substansi aturan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ranperda HIV Makassar diharapkan dapat memperkuat akses terhadap layanan kesehatan sekaligus mendorong penanganan yang tidak diskriminatif bagi orang yang hidup dengan HIV.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan anggaran, tenaga kesehatan, obat-obatan, layanan konseling, serta fasilitas pemeriksaan dan pengobatan di Puskesmas maupun rumah sakit.

Di sisi lain, edukasi masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan agar informasi mengenai HIV tidak menimbulkan ketakutan atau prasangka terhadap pasien.

Prinsip kerahasiaan informasi medis dan penghormatan terhadap hak pasien juga perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.

Efektivitas Perda nantinya akan bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan fasilitas kesehatan, koordinasi antarlembaga, dan konsistensi pelaksanaan program di lapangan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memperkuat upaya penanggulangan HIV dengan mengedepankan pencegahan, akses pengobatan, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Kemajuan Perumda Parkir Pada Acara Penyerahan SK 100%

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *