Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Isnaniah : Jadilah Pelopor dan Pelapor

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui bidang Perlindungan Anak menggelar edukasi terkait pencegahan dan perlindungan anak di Kecamatan Rappocini, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini digelar berdasarkan data dari berbagai lembaga perlindungan anak menunjukkan bahwa
kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak
yang paling sering terjadi dan sering kali sulit terdeteksi karena adanya rasa
takut, tekanan.

Example 300x600

Serta kurangnya pemahaman anak maupun orang tua terhadap tanda-tanda dan bahaya kekerasan seksual.

“Kondisi ini menunjukkan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan
peningkatan kesadaran masyarakat hang saat ini kami lakukan,” ucap Kepala DP3A, drg Ita Isdiana Anwar, saat membuka kegiatan tersebut.

Dia menyebutkan angka kekerasan saat ini sudah mencapai 580an kasus. 54 persen diantaranya mencakup kekerasan seksual.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Isnaniah Nurdin mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor dan pelapor.

“Mari kita menjadi Pelopor pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dengan saling mengedukasi kerabat dan teman tersekat akan bahaya kasus pelecehan seksual. Lalu mari jadi pelapor. Jangan takut untuk membantu melaporkan kasus pelecehan seksual karena saksi mendapat perlindungan hukum,” Ungkapnya.

BACA JUGA:  Pjs Wali Kota Arwin Azis Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai di Acara Makassar Bermunajat 2024

Hal itu dilakukan mengingat banyaknya Dampak dari pelecehan seksual mulai dari dampak fisik (Luka, Infeksi, disfungsi organ).

Dampak Psikologis jangka panjang dan pendek. Penurusnan fungsi kognitif dan prestasi di sekolah. Serta dampak sosial.

Edukasi ini menghadirkan dua narasumber pendamping hukum UPTD PPA, Zulhajar Syam dan Jubir Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel (KAPSS), Alita Karen.

Membahas terkait perlindungan dan pendampingan serta dampak yang dirasakan pada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan seksual.

“Hak Anak jika dia sebagai Korban akan mendapatkan perlindungan khusus, mendapat layanan kesehatan, layanan psikososial, dan bantuan hukum. Bisa langsung ke UPTD PPA di Jalan Nikel Kota Makassar,” tutup Zulhajar, Pendamping hukum UPTD PPA Makassar. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *