MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Satuan Polisi Pamong Praja di Hari yang ke-2 kembali melaksanakan kegiatan penutupan sementara terhadap dua kios/minimarket milik PT Primafood International di Lokasi yang berbeda yaitu, Jl. Goa Ria Kecamatan Biringkanaya dan Jl. Nipa-nipa Kecamatan Manggala.
Penutupan sementara ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 28 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, kedua usaha tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, tindakan penutupan sementara dilakukan hingga pihak pengelola dapat melengkapi seluruh dokumen perizinan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, diharapkan langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Demikian informasi Fajar Setiawan, Plt Kepala Seksi Penegakan, pada Program KABAR SKPD.



















