Sekda Makassar Dorong SOP Terintegrasi untuk Penanganan ODGJ

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,— Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pentingnya penguatan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Termasuk pemerintah kecamatan, RSUD Sayang Rakyat, RSKD Dadi, Dinas Sosial Provinsi Sulsel

Hal tersebut disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly saat memimpin rapat pembahasan penanganan ODGJ di Kota Makassar di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (20/5).

Example 300x600

Dalam rapat tersebut, Andi Zulkifly menyampaikan usulan persoalan penduduk nonpermanen dan pasien ODGJ yang tidak diterima kembali oleh keluarganya setelah menjalani perawatan di rumah sakit harus jelas. Tujuannya, tak ada kesalahan dikemudian hari.

“Di dalam SOP nantinya harus ada tim dan alur yang jelas. Ini menjadi tugas Dinas Kesehatan sebagai leading sector untuk mengawal agar dapat ditetapkan melalui peraturan wali kota dan menjadi dasar regulasi dalam pelayanan penanganan ODGJ,” ujar Andi Zulkifly.

Berdasarkan laporan, dari 163 pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 23 orang berasal dari Makassar dan 19 lainnya diketahui tidak memiliki keluarga.

“Ada dua hal yang saya tangkap. Pertama, bagaimana penanganan penduduk nonpermanen. Dalam SOP memang sudah diatur terkait surat keterangan penduduk nonpermanen, tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana proses pengembaliannya setelah dirawat,” katanya.

BACA JUGA:  Dinsos Makassar Salurkan Bantuan Natura Kepada warga Eks Kusta dan Pasien di Kampung Kusta

Kemudian, sambung dia, penanganan ODGJ tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya bagi pasien nonpermanen yang bukan warga Makassar.

“Jangan sampai setelah dibawa oleh Dinas Sosial Kota Makassar, justru menjadi tanggung jawab permanen pemerintah kota. Akhirnya mereka tinggal terus di rumah sakit tanpa kejelasan,” tegasnya.

Mantan Camat Ujung Pandang itu juga menanggapi kondisi pasien ODGJ yang telah dinyatakan sembuh, tetapi tidak diterima kembali oleh keluarganya.

“Kalau pasien sudah sembuh, SOP sudah dijalankan, kemudian dikembalikan ke keluarganya tetapi tidak diterima, ini juga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab Dinas Sosial,” ujarnya.

Ia menilai proses penanganan harus dipikirkan secara menyeluruh sejak awal, termasuk mekanisme pemulangan pasien setelah dinyatakan sembuh.

“Kalau membawa pasien ke rumah sakit, maka harus dipikirkan juga bagaimana cara mengembalikannya. Jangan sampai ketika pasien sudah sehat, tidak ada solusi penempatannya,” ucapnya.

Selain itu, Sekda Makassar menyoroti persoalan identitas pasien ODGJ yang kerap menjadi kendala di lapangan. Banyak pasien ditemukan tanpa identitas maupun asal daerah yang jelas.

BACA JUGA:  Apel Penyerahan Sertifikat Pemadam Kebakaran I Angkatan IV, Dipimpin Langsung Kadis Damkarmat Makassar

“Keluhan terbesar di lapangan adalah banyak ODGJ yang tidak memiliki identitas atau tidak diketahui berasal dari mana. Karena itu, perlu ada alat identifikasi seperti pemindai iris mata untuk membantu mengetahui identitas mereka,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan teknologi identifikasi biometrik dapat membantu pemerintah mengetahui asal-usul pasien apabila datanya telah terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.

“Kalau data mereka sudah terdaftar, maka melalui iris mata bisa langsung diketahui berasal dari mana,” tambahnya.

Andi Zulkifly juga meminta penguatan koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam merespons laporan masyarakat terkait ODGJ di setiap kecamatan.

“Kita harus memastikan koordinasi berjalan baik. Jangan sampai masyarakat atau pihak kecamatan bingung harus menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan ketika ada laporan ODGJ,” katanya.

Menurutnya, setiap instansi perlu menyiapkan petugas siaga di wilayah masing-masing guna mempercepat penanganan di lapangan.

“Kalau Dinas Kesehatan sudah jelas ada puskesmas di setiap wilayah. Tinggal bagaimana Dinas Sosial juga menyiapkan personel agar penanganan bisa berjalan bersama-sama,” ujarnya.

Andi Zulkifly menegaskan setiap laporan terkait ODGJ harus melalui proses identifikasi medis sebelum seseorang ditetapkan sebagai pasien gangguan jiwa.

“Tidak semua orang bisa langsung disebut ODGJ. Harus ada identifikasi medis terlebih dahulu. Jangan sampai ada orang yang hanya berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kepada Menekraf, Munafri Gaungkan Makassar Jadi Episentrum Ekonomi Kreatif

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan SOP yang jelas agar seluruh pihak memiliki acuan dalam bertindak di lapangan dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

“Minimal harus ada SOP yang jelas supaya camat dan pihak terkait tidak bingung,” katanya.

Selain itu, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar ini mengatakan pihaknya membuka peluang pembentukan rumah singgah atau panti sosial sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan ODGJ dan persoalan sosial lainnya di Kota Makassar.

“Rumah panti ini akan kami konsultasikan dengan Bapak Wali Kota karena ini merupakan keputusan strategis dan membutuhkan anggaran besar. Nantinya bisa disandingkan dengan penanganan masalah sosial lainnya,” ujarnya.

Di akhir rapat, Zul–sapaan akrabnya–meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera menyempurnakan draft SOP penanganan ODGJ agar pelayanan dapat berjalan lebih terintegrasi dan tepat sasaran.

“Saya minta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sebagai leading sector menyempurnakan draft yang ada. Nanti kita diskusikan kembali untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih menjadi kendala dalam penanganan ODGJ di Makassar,” tutupnya. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *