DLH Makassar Bersama Dewan Lingkungan Hidup Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, secara resmi membuka Workshop Pengelolaan Sampah Organik dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Berbasis Urban Farming yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bekerja sama dengan Solusi Cerdas Indonesia di Hotel Mercure Makassar, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, diikuti para lurah se-Kota Makassar. Sebanyak 153 peserta mengikuti workshop dalam dua gelombang, terdiri dari 100 peserta pada gelombang pertama dan 53 peserta pada gelombang kedua.

Example 300x600

Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup, pengelolaan sampah, dan pembangunan berkelanjutan, di antaranya Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku serta para anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Dalam arahannya, Melinda Aksa menegaskan bahwa persoalan sampah telah menjadi tantangan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, dimulai dari tingkat kelurahan sebagai garda terdepan pemerintahan.

“Volume sampah di Kota Makassar saat ini telah melampaui kapasitas yang dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan. Setiap hari, sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara lama,” ujar Melinda.

BACA JUGA:  Kadinsos Makassar Serahkan Bantuan Sembako Bagi KCVRI dan Janda Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia

Ia menjelaskan, hampir 60 persen komposisi sampah yang dihasilkan masyarakat merupakan sampah organik yang memiliki potensi besar untuk diolah dan dimanfaatkan kembali.

Menurutnya, apabila tidak dikelola dengan baik, sampah organik dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran, bau tidak sedap, hingga peningkatan emisi gas rumah kaca. Sebaliknya, sampah organik dapat menjadi sumber daya bernilai ekonomi jika diolah menjadi kompos maupun pupuk organik cair.

Karena itu, Melinda menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Sistem lama yang hanya berfokus pada pola kumpul, angkut, dan buang harus bertransformasi menjadi budaya pilah, kelola, dan manfaatkan.

“Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah bukan lagi sekadar sesuatu yang harus dibuang, tetapi sumber daya yang dapat dikelola dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat. Inilah yang menjadi dasar pengembangan TPS3R dan urban farming di tingkat kelurahan,” katanya.

Melinda juga menyoroti peran strategis lurah sebagai ujung tombak pemerintah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah kota, tetapi juga bergantung pada kemampuan pemerintah kelurahan dalam membangun partisipasi warga.

BACA JUGA:  Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Ia menilai keterlibatan RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, komunitas lingkungan, hingga pelaku usaha lokal menjadi faktor penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.

Melalui workshop ini, Melinda berharap para lurah dapat menjadi agen perubahan lingkungan di wilayah masing-masing dengan mendorong budaya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga serta mengoptimalkan fungsi TPS3R sebagai pusat pengurangan, pemanfaatan, dan pengelolaan sampah di tingkat wilayah.

“Kelurahan harus menjadi motor penggerak lahirnya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Urban farming yang memanfaatkan hasil pengolahan sampah organik dapat menjadi solusi yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan komunitas dalam membangun model ekonomi sirkular yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA.

Sebagai langkah konkret, Melinda meminta setiap kelurahan menyusun peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah yang jelas, terukur, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pada kesempatan itu, Melinda turut menegaskan pentingnya kedisiplinan peserta selama workshop berlangsung. Ia menyatakan akan memantau langsung tingkat kehadiran para lurah selama tiga hari pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA:  Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Dampingi Wali Kota Salat Idulfitri di Karebosi dan Gelar Open House di Rujab

“Kita ingin memastikan seluruh peserta benar-benar mengikuti proses pembelajaran ini dengan serius. Berbagai program dan surat edaran yang selama ini telah diterbitkan pemerintah belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi aksi nyata di masyarakat. Karena itu, para lurah harus memahami materi ini secara utuh agar mampu mengimplementasikannya di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan memulai uji coba pemilahan sampah organik dan anorganik pada Juli 2026 sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Agustus 2026.

Dalam skema tersebut, sampah organik dan anorganik wajib dikelola di tingkat wilayah, sehingga hanya sampah residu yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ia juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), serta Dinas Ketahanan Pangan untuk mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan program urban farming.

Melalui konsep ekonomi sirkular tersebut, hasil pengolahan sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertanian perkotaan, sekaligus memberikan manfaat lingkungan dan nilai ekonomi bagi masyarakat Kota Makassar.(*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *