Disperkim Makassar Target 50 Perumahan Serahkan PSU Tahun Ini, 20 Sudah-11 Nyusul

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menargetkan 50 perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sepanjang 2026. Hingga kini, 20 perumahan telah menyerahkan PSU dan 11 perumahan lainnya sedang dalam proses verifikasi.

“Kami menargetkan tahun ini bisa menyelesaikan sekitar 40–50 perumahan yang menyerahkan PSU,” ujar Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin, Kamis (25/6/2026).

Example 300x600

Target tersebut mengacu pada kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2019. Aturan itu mewajibkan pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

Saat ini terdapat 7 pengembang yang sedang berproses menyerahkan PSU. Dari jumlah itu, 1 pengembang memiliki 4 klaster sehingga total 11 perumahan akan diverifikasi pada tahap kedua.Tahap pertama penyerahan PSU telah dilaksanakan sebelumnya. Sementara itu, tahap kedua ditargetkan rampung pada Agustus–September 2026.

Disperkim Makassar menyiapkan mekanisme penyerahan PSU dalam empat tahap setiap tahun. Penyerahan dilakukan setiap triwulan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Nilai PSU yang telah diserahkan sejak 2019 hingga 2026 mencapai sekitar Rp 5,6 triliun. Capaian tertinggi tercatat pada 2023.

BACA JUGA:  Jelang Akhir Tahun 2025 Disnaker Makassar Gelar Berbagai Kegiatan, Diantaranya Sosialisasi Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2026

Mahyuddin mengatakan kendala utama dalam proses penyerahan PSU justru berasal dari perubahan fungsi fasilitas oleh warga. Kondisi itu membuat sejumlah aset harus dikembalikan ke fungsi awal sebelum diserahkan.

“Contohnya, taman dijadikan garasi mobil. Itu harus dikembalikan sesuai peruntukan. Selama ini belum ada laporan pengembang yang mengalihfungsikan PSU, kebanyakan justru warga yang memanfaatkan,” jelasnya.

Selain itu, terdapat PSU yang diserahkan langsung oleh masyarakat karena pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya. Mekanisme tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Mahyuddin menuturkan aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan PSU agar dapat menjadi aset pemerintah kota. Dengan skema itu, fasilitas umum tetap dapat dikelola meski pengembang tidak lagi aktif.

“Kami berharap proses ini berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan, sehingga PSU benar-benar menjadi aset pemerintah kota untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.(*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *