MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Dinas Pertanahan Kota Makassar terus bersinergi dengan Bagian Hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengamanan serta optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya saat ini Dinas Pertanahan melakukan pengamanan fisik berupa pemasangan papan bicara di jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala. Pengamanan 15 hektare aset resmi Pemkot Makassar bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lurah setempat juga didukung oleh tokoh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dan tahapan awal pengamanan aset pasca putusan M.A. dilokasi tersebut yang telah dimenangkan oleh Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Makassar yang masih berlaku dan tercatat sebagai aset daerah namun ditemukan sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa izin hingga pengrusakan papan penanda aset yang sebelumnya telah dipasang pemerintah.
Selain itu sebagian area juga digunakan sebagai lahan perkebunan oleh sejumlah warga bahkan terdapat indikasi penggunaan lahan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Dinas Pertanahan Kota Makassar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mengamankan aset daerah dari penguasaan pihak yang tidak berhak agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukannya.
Demikian informasi Roy Hartono,
Kabid Penanganan
Masalah dan Pengamanan Fisik Tanah
Dinas Pertanahan
Kota Makassar pada Program KABAR SKPD.



















