Disperkim Makassar Ajukan DID Rp4 Miliar Tata Kawasan Kumuh di Mamajang-Mariso

  • Bagikan
banner 468x60

MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan proposal Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp4 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penataan kawasan kumuh Mamajang-Mariso. Usulan itu mencakup rehabilitasi 15 rumah tidak layak huni, pembangunan 5 unit rumah baru, serta perbaikan jalan dan drainase lingkungan.

Penataan tersebut menyasar kawasan kumuh Mamajang-Mariso seluas 6,42 hektare. Kawasan itu meliputi lima kelurahan di Kecamatan Mamajang dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Example 300x600

“Kegiatan ini menyasar kawasan kumuh yang masuk dalam dokumen SK kawasan kumuh Pemkot Makassar. Untuk Mamajang-Mariso, walaupun lokasi Mariso tidak ada, tetapi ada wilayah yang berbatasan langsung, yakni Kelurahan Pa’batang,” ujar Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin, Jumat (26/6/2026).

Mahyuddin mengatakan proposal DID telah dipaparkan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kepada Kemendagri. Menurutnya, kementerian memberikan apresiasi meski masih meminta beberapa perbaikan pada dokumen usulan.

“Hanya ada beberapa perbaikan yang sementara kami benahi. Setelah itu akan dikirim lengkap melalui Biro Perencanaan,” katanya.

BACA JUGA:  Alasan Danny Pomanto Ogah Beri Dana Hibah 2025 ke KONI Makassar, Benarkah Gegara Dukung Mulia?

Selain itu, Disperkim telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Koordinasi dilakukan agar anggaran dapat langsung digunakan ketika telah masuk ke kas daerah. Dalam menentukan penerima bantuan rehabilitasi rumah, Disperkim menggunakan indikator teknis dan sosial. Penilaian dilakukan berdasarkan kondisi atap, lantai, dinding, kondisi ekonomi warga, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 5, serta status kepemilikan rumah.

“Selain itu, alas hak kepemilikan rumah juga menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan masalah hukum,” terang Mahyuddin. Disperkim mencatat terdapat 18 kawasan kumuh di Makassar. Pemerintah kota berwenang menangani kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare.

“Mamajang-Mariso dengan luas 6,42 hektare masuk kategori kewenangan Pemkot. Data dasar sudah kami kantongi sehingga tidak terlalu kesulitan dalam pelaksanaan,” ucapnya.(*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *