MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,– Perumda Pasar Makassar kembali melakukan penyegelan terhadap 119 kios di Pasar Sawah, Rabu (22/07/2026). Langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan aturan setelah para pemegang kios dinilai mengabaikan berbagai surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Berdasarkan data Perumda Pasar Makassar, total tunggakan para pedagang yang disegel mencapai Rp569.910.000 untuk periode tahun 2024 hingga 2026.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, SP, menegaskan bahwa penyegelan bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum mengambil langkah tersebut, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pedagang melalui pemberitahuan dan surat teguran berjenjang mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3.
Peringatan dan pemberitahuan telah beberapa kali kami lakukan. Namun selalu dianggap sepele oleh sebagian pedagang. Karena itu kami mengambil langkah terakhir berupa penyegelan. Meski demikian, kami masih memberikan toleransi dengan kesempatan membayar 50 persen dari total tunggakan hingga batas waktu November mendatang. Apabila kesempatan itu tidak dimanfaatkan, maka kios akan tetap disegel, diambil alih, dan dibuka kesempatan kepada masyarakat lain yang ingin berjualan di Pasar Sawah,” ujar Rusli.
Menariknya, dalam proses penyegelan tersebut sejumlah pedagang memilih segera menyelesaikan kewajibannya. Setelah tunggakan dilunasi, penyegelan terhadap kios mereka langsung dibatalkan. Hal ini menunjukkan bahwa penyegelan bukan bertujuan menutup usaha pedagang, melainkan mendorong kepatuhan terhadap kewajiban yang telah disepakati.
Perumda Pasar Makassar juga menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
Perumda Pasar berharap langkah ini dapat menjadi edukasi bagi seluruh pedagang agar lebih disiplin memenuhi kewajiban pembayaran retribusi dan biaya pemanfaatan kios. Pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pengelolaan pasar, mulai dari kebersihan, keamanan, perawatan fasilitas, hingga peningkatan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.
Dengan memanfaatkan kesempatan pelunasan yang masih dibuka hingga November, para pedagang diharapkan dapat mempertahankan hak penggunaan kiosnya sekaligus bersama-sama menciptakan tata kelola pasar yang tertib, adil, dan berkelanjutan. (*)



















