MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar gencar melakukan edukasi pencegahan Kekerasan terhadap Anak (KTA) dan perkawinan usia anak.
Edukasi menyasar langsung kantong – kantong kasus terjadinya KTA, dan perkawinan usia anak di empat kelurahan dan empat kecamatan.
Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, dan Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.
Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan edukasi penting dilakukan untuk memberikan pemahaman, dan membangun kesadaran kolektif masyarakat bersama pemerintah dalam upaya pencegahan KTA, dan perkawinan usia anak.
“Isu ini harus menjadi perhatian kita bersama, upaya pencegahan KTA, dan perkawinan usia anak hanya dapat dilakukan dengan sinergi, kolaborasi, dan jejaring yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah,” terang Kadis Ita.
Diketahui, di tahun 2024 di Kota Makassar, terdapat 15 perkawinan usia anak melalui dispensasi (tercatat), jumlah ibu hamil usia kurang dari 18 tahun mencapai 331 orang, sementara jumlah ibu bersalin usia di bawah 18 tahun mencapai 251 orang.
Sementara itu, di tahun 2025 terdapat 762 kasus KTA yang dilaporkan dan ditangani oleh DPPPA Kota Makassar melalui UPTD PPA Kota Makassar, Puspaga, dan Shelter Warga.
“Ada berbagai bentuk kekerasan terhadap anak diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi dalam bentuk penelantaran. Perkawinan usia anak merupakan satu dari dua bentuk praktek berbahaya pada anak,” beber Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DPPPA Kota Makassar, Isnaniah Nurdin pada Program KABAR SKPD.
Dikatakan praktek berbahaya pada anak karena bisa berdampak buruk terhadap kesehatan reproduksi anak khususnya anak perempuan yang berujung pada resiko keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Selain itu, perkawinan usia anak juga bisa berdampak buruk pada pendidikan, psikologis, kehidupan sosial, dan ekonomi anak.
Indonesia menempati peringkat ke-2 di ASEAN, dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak.
Pemerintah menargetkan di tahun 2024 angka perkawinan usia anak dapat ditekan hinggal ke level 8,74 persen, dan menjadi 6,94 persen pada tahun 2030.
Jika target ini tercapai maka cita – cita Indonesia menciptakan generasi emas di tahun 2045 dapat terwujud.



















