MEDIACREATIVE.ID – MAKASSAR,- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar terus mendorong penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tepat sasaran melalui pemanfaatan data desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
Pembagian desil merupakan metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, yang terbagi ke dalam sepuluh kelompok mulai dari desil satu sebagai kelompok paling rendah hingga desil sepuluh sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi paling baik. Pendekatan ini digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial, khususnya di sektor perumahan, dapat diberikan secara objektif dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, bantuan RTLH difokuskan kepada masyarakat yang berada pada desil satu hingga tiga. Kelompok ini dinilai sebagai prioritas utama karena memiliki keterbatasan ekonomi serta kondisi hunian yang tidak layak. Sementara itu, kelompok masyarakat pada desil di atasnya umumnya tidak menjadi sasaran utama program bantuan perumahan.
Bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima RTLH meliputi renovasi rumah, perbaikan struktur bangunan, hingga pembangunan rumah baru. Penentuan jenis bantuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi kondisi rumah di lapangan agar intervensi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Melalui penerapan sistem berbasis data ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya meningkatkan efektivitas program bantuan perumahan sekaligus memastikan distribusi bantuan berjalan secara adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(*)



















